BESTTANGSEL.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan kubu Moeldoko.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Fraksi Demokrat H. Asep Hidayat mengaku gembira dan bersyukur saat dirinya mengetahui Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review (JR) atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY yang diajukan kubu Moeldoko.
“Saya sangat gembira dan bersyukur saat mengetahui gugatan judicial review (JR) atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY, yang di ajukan kubu Moeldoko ditolak oleh MA,” ucapnya kepada awak media. Rabu (10/11/2021) Sore.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, sejak awal ia meyakini judicial review tersebut tidak akan diterima oleh MA dikarenakan tidak masuk akal.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” kata AHY dalam keterangan pers secara daring.
“Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” lanjut AHY.
AHY mengingatkan bahwa pihaknya adalah pemilik sah Demokrat yang diakui pemerintah.
“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” Pungkasnya. (RED/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.