BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mencatat, sebanyak 63 kasus kekerasan seksual anak terjadi di Kota Tangerang Selatan sepanjang Januari-Agustus 2024. Dari 63 kasus tersebut, jumlah korban tentu bisa lebih banyak, karena satu kasus mungkin saja korbannya lebih dari satu anak. Tidak berlebihan jika Kota Tangerang Selatan saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak.
Kota Tangerang Selatan tidak lagi pantas menyandang statusnya sebagai Kota Layak Anak. Justru sebaliknya, menjadi kota yang tidak ramah, bahkan berbahaya bagi anak-anak. Status berbahaya bagi anak-anak ini, tidak hanya karena kekerasan seksual tentunya, tetapi juga penculikan yang belakangan dialami sejumlah anak di Kota Tangerang Selatan. Demikian disampaikan Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Fakultas Hukum UNPAM Halimah Humayrah Tuanaya (Kamis, 3/10).
“Predikat Kota Layak Anak tidak lebih sebatas formalitas. Seberapa jujur, transparan dalam penilaian Kota Layak Anak ini? Semestinya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melibatkan akademisi, aktivis perlindungan anak setempat dalam melakukan penilaian terhadap suatu daerah untuk menentukan predikatnya sebagai Kota Layak Anak. Jadi, jelas sekali lagi, Predikat Kota Layak Anak tidak lebih sebatas formalitas,” jelas Halimah.
Menurutnya, dibutuhkan pendekatan komprehensif dan terkoordinasi menyikapi maraknya kekerasan seksual anak-anak. Diperlukan edukasi publik tentang tindak pidana kekerasan seksual secara terus menerus agar publik terus waspada, calon pelaku mengurungkan niatnya melakukan kejahatan, dan orang yang mengalami, melihat, atau mendengar kekerasan seksual berani untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Secara khusus pemerintah pusat, daerah perlu segera mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan penguatan lembaga layananan bagi korban. UPTD PPA harus segera melakukan perbaikan dengan membuat layanan sistem satu atap (one stop service). Jadi jika ada korban mengadu, maka cukup di UPTD PPA saja, petugas Kesehatan, psikolog, polisi yang datang dan dengan segera ke UPTD PPA untuk melayani dan memenuhi segala kebutuhan korban,” terang Halimah.
“Aparat kepolisian harus mengacu juga pada UU TPKS dalam melakukan penanganan kekerasan seksual, polisi wajib berkordinasi dengan Lembaga Perlidungan Saksi dan Koraban (LPSK), sehingga korban yang membutuhkan perlindungan bisa dilindungi, LPSK juga akan menghitung besarnya restitusi yang bisa korban mintakan kepada pelaku,” paparnya.
“Hak-hak seperti hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak-hak lainnya harus menjadi fokus dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Jadi bukan melakukan penghukuman dengan mengkebiri pelaku. Terlebih masalah hukuman kebiri ini sudah menjadi kontroversi sejak UU Perlindungan Anak memuat hukuman kebiri, sehingga penerapannya perlu telaah yang lebih komprehensif,” tutup Halimah. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.