BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- M (laki laki umur 39 tahun) yang merupakan (oknum) pengajar ilmu agama diamankan Polres Tangerang Selatan atas dugaan perkara asusila dengan korban delapan (8) anak.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada kamis 3 Oktober 2024.
“Hari ini kami akan menyampaikan realese pengungkapan perkara tindak asusila yang dialami delapan anak yang dilakukan oleh oknum pengajar ilmu agama, yang tentunya membuat resah masyarakat Tangerang Selatan. Alhamdulillah Sat Reskrim beserta dengan dukungan masyarakat sudah berhasil mengungkap perkara ini, ” terang Kompol Rizkyadi Saputro.
Lebih lanjut Wakapolres menerangkan kasus ini dapat terungkap setelah salah satu korban inisial G (perempuan umur 12 tahun) merasa risih dan menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada seorang Saksi Inisial S (Perempuan, 22 Tahun) yang juga seorang pengajar Ilmu Agama.
Atas informasi tersebut, kemudian Saksi S mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku M sejak tahun 2021, dan saksi S mendapati pengakuan dari beberapa anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku inisial M, yaitu sekitar bulan Agustus 2024 hingga September 2024 pelaku M diduga melakukan perbuatan asusila terhadap 2 (dua) anak perempuan dengan inisial S (14 Tahun) dan Inisial P (17 Tahun). Kemudian terdapat 5 (lima) orang anak perempuan lainnya dengan inisial A (17 tahun), T (13 tahun), C (16 tahun), C (16 tahun) dan F (17 tahun) yang menjadi korban tindak asusila oleh pelaku M pada tahun 2021.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka M yaitu mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk ghoib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka.
“Setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tesebut kepada para korban, tersangka memberikan sejumlah uang sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain dan tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apabila para korban menceritakan tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada mereka maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan,” jelas AKP Alvino.
Adapun alat bukti pada kasus tersebut adalah keterangan saksi, hasil Visum et Repertum Ke-delapan anak (korban) dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.
Terhadap tersangka M dipersangkakan dengan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.