BESTTANGSEL.COM, TANGERANG- Menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh Forum Wartawan Jakarta (FWJ) pada, 12 Mei 2022, Summarecon Serpong menyatakan keberatannya terhadap aksi tersebut dan meminta masyarakat tidak terpancing dengan pemberitaan hoax, terkait kasus pengosongan rumah di cluster Maxwell, Summarecon Serpong, akibat adanya wanprestasi/gagal bayar dari konsumen bernama Agus Darma Wijaya (ADW).
ADW yang menyebut dirinya anggota FWJ menyebarkan pemberitaan yang menyudutkan pihak Summarecon Serpong. Dia mengatakan bahwa dalam proses pengosongan tersebut pihak Summarecon Serpong menggunakan preman untuk melakukan pengeroyokan, penculikan dan perampokan atas barang-barang milik ADW dan keluarganya. Padahal faktanya, dalam peristiwa pengosongan rumah tersebut ADW dengan sengaja melukai dirinya sendiri dengan dalih untuk bisa tetap menempati rumah yang bukan miliknya lagi.
“Maka untuk menghindari kesan yang keliru bagi masyarakat, dengan ini kami memberikan klarifikasi atas apa yang disampaikan FWJ dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah tidak benar sama sekali, sangat didramatisir dan merupakan upaya menyebarkan berita kebohongan (HOAX) untuk mendiskreditkan kami, bahkan juga pihak kepolisian. Perlu kami sampaikan klarifikasi atau pun fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan pada tanggal 20 April 2022, kami dari pihak Summarecon Serpong melakukan pengosongan di Cluster Maxwell karena penghuni/konsumen ADW, telah melakukan wan prestasi, tidak menyelesaikan kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) yang telah disepakati sejak tahun 2019, dan kepada ADW sudah berulangkali diperingatkan agar memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pembayarannya, namun sama sekali tidak ditanggapi oleh ADW,” papar Cut Meutia, General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk. Selasa, (17/05).
Lanjut Meutia, “Beredarnya informasi dan pemberitaan bahwa adanya preman dari Summarecon Serpong dalam tindakan pengosongan tersebut adalah sama sekali tidak benar. Tindakan pengosongan yang dilakukan telah mengikuti prosedur, dan dilakukan oleh karyawan kami, Bagian Litigasi dan Bagian Keamanan serta dihadiri oleh pihak kepolisian. Namun faktanya, sebelum tindakan pengosongan dimulai, Sdr. Agus Darma Wijaya berdiri di depan pintu rumah sambil memegang senjata tajam/golok, sambil mengatakan kalau dilakukan pengosongan ia akan bunuh diri dan dengan golok itu, dia sempat melukai lengan kirinya sendiri dan darah berceceran dilantai, lalu kembali golok diatempelkan dilehernya dan juga mengacung-ngacungkan goloknya. Jadi luka-luka yang dialaminya dan darah yang tercecer di lantai adalah akibat dari ulah perbuatannya sendiri.”
“Atas dasar naluri keamanan dan demi keselamatan, yang dikhawatirkan juga membahayakan orang lain, maka petugas Bagian Keamanan kami melakukan pencegahan terhadap tindakan ADW tersebut dan mengamankan goloknya, kemudian membawa ADW ke pihak Polsek Pagedangan, dan menyerahkan golok milik ADW untuk ditindaklanjuti,” ungkap Meutia.
Meutia juga menjelaskan bahwa dalam proses pengosongan rumah, pihak Summarecon telah menyediakan gudang dan transportasi untuk pemindahan barang-barang milik yang bersangkutan ke tempat yang aman. Proses ini pun dilihat oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh pihak keluarga, yaitu istri dan anak dari ADW.
“Surat pemberitahuan lokasi penyimpanan barang-barang juga telah diberitahukan kepada pihak keluarga ADW, sehingga tidak benar bahwa pernyataan yang disampaikan pihak FWJ bahwa Summarecon Serpong melakukan pencurian barang-barang milik yang bersangkutan,” ungkap Meutia.
“Dalam aksi unjuk rasa FWJ juga menyebutkan adanya para pelaku dari pihak Summarecon yang dibebaskan dari tuduhan tindakan pengeroyokan. Perlu kami tegaskan bahwa, pihak Summarecon tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan, melainkan hanya melakukan tindakan pengamanan ketika ADW mengancam dengan golok/senjata tajam akan membunuh diri dan mengacung-ngacungkan goloknya. Pihak Summarecon sesuai prosedur telah mengikuti pemeriksaan di Polsek Pagedangan, Tangerang atas kejadian tersebut. Oleh sebab itu tidak dapat dibenarkan adanya tuntutan dari pihak FWJ kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya karena membebaskan pihak Summarecon yang dituduh melakukan pengeroyokan. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kepolisian sebagai Lembaga penegak hukum, yang senantiasa menjalankan tugasnya dengan baik dan professional di negara kita,” tegas Meutia.
“Summarecon selama lebih dari 47 tahun senantiasa memberikan apresiasi dan perlindungan kepada konsumen yang beritikad baik dan taat kepada perjanjian yang telah disepakati, di mana antara pihak konsumen dan pengembang sama-sama saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Demikian klarifikasi ini dengan harapan dapat meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi. Dengan terjadinya kasus ini, maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi, melakukan konfirmasi ataupun re-check kepada sumberi nformasi yang terpercaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” pungkas Meutia. (Red/As)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.