BESTTANGSEL.COM, JAKARTA – Kontrak menjadi fondasi utama dalam setiap transaksi bisnis karena berfungsi sebagai alat bukti, pemberi kepastian hukum, sekaligus pelindung hak dan kewajiban para pihak. Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan klausula kontrak yang dinilai merugikan pihak dengan posisi tawar lebih lemah.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam kajian hukum yang disusun oleh Pendi Ahmad, S.H., M.H. Menurutnya, meski hukum kontrak di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengakui asas kebebasan berkontrak, penerapannya kerap disalahgunakan oleh pihak yang memiliki posisi lebih dominan.

Akibatnya, sejumlah klausula dalam perjanjian berpotensi melanggar prinsip keadilan, keseimbangan, dan itikad baik yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap hubungan hukum.

Dalam kajian tersebut, Pendi mengidentifikasi sedikitnya empat jenis klausula yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, klausula perubahan sepihak, yaitu ketentuan yang memberikan kewenangan kepada salah satu pihak untuk mengubah isi kontrak, seperti tarif, biaya, maupun syarat layanan, tanpa persetujuan pihak lainnya. Klausula seperti ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan menghilangkan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan negosiasi.

Kedua, klausula eksonerasi atau pembatasan tanggung jawab. Klausula ini membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya sendiri. Menurut kajian tersebut, praktik ini berpotensi menghilangkan hak korban untuk memperoleh ganti rugi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Ketiga, klausula penyelesaian sengketa yang tidak seimbang. Penetapan domisili hukum atau forum penyelesaian sengketa yang berada jauh dari tempat tinggal pihak yang lebih lemah dinilai dapat menghambat akses terhadap keadilan karena menambah beban biaya dan waktu.

Selain itu, kajian juga menyoroti perkembangan kontrak elektronik atau click-wrap agreement yang semakin banyak digunakan dalam layanan digital. Dalam praktiknya, konsumen umumnya hanya diminta menekan tombol “setuju” tanpa memiliki kesempatan yang memadai untuk membaca atau menegosiasikan isi perjanjian. Kondisi ini meningkatkan risiko adanya klausula yang merugikan tanpa disadari hingga sengketa terjadi.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, Pendi Ahmad merekomendasikan agar setiap penyusunan kontrak mengedepankan prinsip keseimbangan kontraktual dan asas itikad baik, sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat terlindungi secara proporsional.

Ia juga menekankan pentingnya legal review sebelum kontrak ditandatangani guna mengidentifikasi klausula yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain itu, penggunaan bahasa yang jelas dan mudah dipahami dinilai penting untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan kontrak.

Di sisi lain, pemerintah dan lembaga terkait juga didorong untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan klausula baku, termasuk memperkuat regulasi guna mencegah penyalahgunaan posisi dominan dalam hubungan kontraktual.

Melalui kajian tersebut, Pendi Ahmad menegaskan bahwa kontrak yang adil, transparan, dan seimbang merupakan kunci terciptanya kepastian hukum, perlindungan bagi pihak yang lebih lemah, serta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, tujuan hukum kontrak berupa kepastian, kemanfaatan, dan keadilan dapat diwujudkan secara optimal dalam setiap transaksi bisnis. (Red/*)

Leave a Reply