BESTTANGSEL.COM, JAKARTA-Sehubungan dengan adanya isu terkini tentang usulan diskon pajak dokter asing, Ketua Umum PB lDl (lkatan Dokter lndonesia), Dr. Daeng M Faqih,SH,MH, dan Ketua Umum PB PDGI (Persatuan Dokter Gigi lndonesia), Dr.drg. R. M. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K),MM, menyampaikan bahwa isue ini merupakan isu yang sengaja dilemparkan oleh pihak-pihak tertentu sekedar untuk kepentingan bisnis semata dan bukan didasarkan pada kepentingan nasional. Menurut kedua tokoh tersebut, semua warga bangsa justru harus memperkuat ketahanan berbangsa dengan menghargai kualitas bangsa sendiri. Namun demikian, jika ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelayanan kesehatan, itulah menjadi tugas bersama.
Selanjutnya kedua tokoh kunci organisasi profesi ini menyampaikan bahwa rekrutmen dokter asing di lndonesia mungkin saja dapat dilakukan namun dengan kondisi tertentu seperti dalam rangka transfer of knowledge, pendidikan dan pelatihan, penelitian serta penguatan pelayanan kesehatan khususnya dibidang kegiatan sosial.
“Berikut beberapa dasar hukum yang ada disampaikan sebagai dasar kebijakan negara :
1. Untuk memasukkan dokter asing ke lndonesia telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, yakni Psl 30 ayat (3) yang berbunyi sbb :” Dokter dan dokter gigiwarga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa lndonesia. Dalam lanjuta ayat (4) disebutkan bahwa ” Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran lndonesia.”
2. Dalam Pasal 5, PERMENKES No 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan TK Asing Kesehatan, disebutkan : ” Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan apabila kompetensiyang dimiliki oleh TK-WNA belum dimitiki oleh tenaga kesehatan lndonesia dan/atau telah dimiliki oleh tenaga kesehatan lndonesia dalam iumlah yang sedikit”.
3. Dalam Pasal 8 ayat (1) Permenkes diatas : ” Seftifikat kompetensi diperoleh TK-WNA setetah lulus evaluasi kompetensi. yang dilakukan oleh KKI bagi dokter/dokter gigi.”4. Dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, : Psl 24 ayat (1) : ” Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.”
“Dalam ayat (2) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi dari peraturan-perundangan diatas, nyatalah bahwa saat ini belum saatnya bicara tentang diskon pajak dokter asing, disamping karena belum ada aturan yang jelas dan untuk pengadaan tenaga dokterldokter gigi asing sudah sangat jelas diatur dalam peraturan perundangan kita,” jelas Dr. Daeng, menambahkan.
Sementara itu, Ketua Umum PB PDGI, Sri Hananto Seno menjelaskan, “Berbicara tentang keinginan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter asing saat ini tidak relevan, justru yang mendesak adalah pembahasan tentang diskon pajak dokter/dokter gigi lndonesia yang terlibat langsung dan penuh pengabdian tunggal pada program socra/ insurance yakni BPJS yang merupakan program prioritas dan unggulan pemerintah kita.”
Selanjutnya menurut kedua ketua umum tersebut, upaya memasukkan dokter asing di Indonesia sekurang-kurangnya harus berpedoman pada tiga undang-undang yakni UU Praktek Kedokteran, UU,Kesehatan dan UU Rumah Sakit. lDl dan PDGI menghimbau semua pihak untuk tidak mengkampanyekan dokter asing karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada.
(rlls)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.