BESTTANGSEL.COM, SETU- Sepanjang 2021 DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bekerja keras menjadi lembaga yang aspiratif. Beberapa capaian telah berhasil diraih oleh DPRD Kota Tangsel, meski harus bekerja keras di tengah wabah pandemi Covid-19. Pada 2021 juga, DPRD Kota Tangsel mendapatkan penghargaan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi tingkat Sekretariat DPRD Kota. Dimana Sekretariat DPRD Kota Tangsel mendapatkan penghargaan dari JDIH. Penghargaan tersebut menunjukan, Sekretariat DPRD Kota Tangsel secara lembaga telah berhasil membentuk sistem yang baik pendokumentasian informasi produk-produk hukum yang telah dilahirkan di DPRD Kota Tangsel.
Selama tahun 2021, Bapemperda, Panitia Khusus (pansus) dan Badan Anggaran (Ban-Ang) telah melakukan kajian dan pembahasan terhadap 16 (enam belas) Rancangan Peraturan Daerah, dan 2 (dua) rancangan Non Perda, dengan hasil sebagai berikut , yaitu:
Raperda pemakaman dan pengabuan jenazah dengan status selesai dan sudah di lembar daerahkan Nomor 2 Tahun 2021, Raperda fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan perkursor Narkotika, dengan status selesai dan sudah di lembar daerahkan Nomor 3 Tahun 2021, Raperda Retribusi Daerah, dengan status selesai dan sudah di lembar daerahkan Nomor 4 Tahun 2021, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, dengan status selesai dan sudah di lembar daerahkan Nomor 5 Tahun 2021.
Raperda Rencana pembangunan Jangka menengah daerah tahun 2021 – 2026, dengan status selesai dan sudah di lembar daerahkan Nomor 6 Tahun 2021, Raperda perubahan anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, dengan status selesai dan sudah di lembar daerahkan Nomor 7 Tahun 2021, Raperda Penyertaan Modal Kepada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, terbuka, dengan status selesai dan sudah di lembar daerahkan Nomor 8 Tahun 2021, Raperda Anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, dengan status selesai dan sudah di lembar daerahkan Nomor 9 Tahun 2021.
Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan status selesai dan sedang proses register dan autentifikasi oleh Pemerintah kota Tangerang Selatan, Raperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, dengan status selesai dan sedang proses register dan autentifikasi oleh Pemerintah kota Tangerang Selatan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan status selesai dan sedang proses register dan autentifikasi oleh Pemerintah kota Tangerang Selatan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah, dengan status proses fasilitasi oleh Propinsi Banten, Raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, dengan status tidak dilanjutkan pembahasannya.
Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, dengan status di rekomendasikan oleh Propinsi Banten untuk di susun kembali substansi dan sistematika Raperdanya, Raperda Perkoperasian dan usaha mikro, dengan status proses fasilitasi oleh Propinsi Banten
Raperda Hari Jadi DPRD Kota Tangerang Selatan, dengan status di lanjutkan pembahasannya di tahun 2022, Rancangan Tata Tertib DPRD Kota Tangerang Selatan, dengan status selesai dan sudah diberita daerahkan Nomor 28 tahun 2021, atau peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 Rancangan Persetujuan DPRD Kota Tangerang Selatan Terhadap Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Persampahan Antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kota Serang, status selesai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 170/02/DPRD/2021.
Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan, Selama Tahun 2021 terkait Fungsi Legislasi dalam hal pelaksanaan Non Perda, DPRD Kota Tangerang Selatan telah menghasilkan produk hukum berupa, Peraturan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
“Serta Keputusan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 170/06/DPRD/2021 tentang Rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021, Keputusan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 170/02/DPRD/2021 Tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Persampahan Antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kota Serang, dan Keputusan DPRD Nomor 170/23/DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Rasyid mengatakan, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, Peraturan Walikota, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Pengawasan dilaksanakan melalui rapat kerja Komisi dengan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum dan pengaduan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, telah diterbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.