BESTTANGSEL.COM, PONDOK AREN- Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia sudah mulai diperkenalkan dan diikuti oleh banyak pihak terutama sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Sekolah mengirimkan beberapa siswa untuk mengikuti tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan tujuan agar para siswa mendapatkan pengalaman baru serta mengetahui dan mengukur kemampuan berbahasa mereka Bukan hanya siswa tetapi guru pun dikutsertakan, bahkan bukan hanya guru Bahasa Indonesia yang antusias mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia melainkan dari pihak umum.
“Salah satunya sekolah yang ikut serta dalam kegiatan UKBI adalah SMP Cenderawasih II yang beralamat di Komplek Deplu 74: Pondok Karya: Pondok Aren: Kota Tangerang Selatan: Prov. Banten. Sekolah ini mengirimkan tiga siswa kelas IX sebagai perwakilan sekolah dalam kegiatan tes UKBI yang diselenggarakan oleh Lembaga Kantor Bahasa Banten,” tutur Kepala Sekolah SMP Cendrawasih II, Karsimun S.Pd.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada tanggal 12 Agustus 2021. Ketiga siswa ini mengikuti kegiatan tes UKBI ini di laboratorium sekolah dan mematuhi protokol Kesehatan. Dalam Kegiatan ini pelajar yang akan diuji sebanyak 750 peserta dari SMP negeri dan swasta se-Kota Tangerang Selatan dan Serang.
“UKBI itu sendiri merupakan tes standar untuk mengetahui kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia. Sebagai bangsa yang memiliki bahasa modern yang multifungsi dan memiliki jumlah penutur yang besar, bangsa Indonesia memang harus memiliki sarana evaluasi mutu penggunaan bahasa Indonesia. Tanpa menafikan peran wahana lain, UKBI memiliki fungsi yang amat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia serta penggunaan dan pengajarannya di dalam dan luar negeri, tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya,” papar Lisa Novia, M.Pd., Guru Bahasa Indonesia SMP Cendrawasih II Pondok Aren.
UKBI dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan dan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia . Hak Cipta UKBI tertuang di dalam Surat Pendaftaran Ciptaan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 023993 dan 023994 tertanggal 8 Januari Tahun 2004 dan telah diperbarui pada tahun 2011 atas nama Badan dan Pembinaan Bahasa. Kemahiran guru dan siswa dalam berbahasa Indonesia sangatlah penting. Tes UKBI juga sudah menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2016.
Penilaian UKBI
Cakupan penilaian UKBI meliputi tiga jenis keterampilan, yaitu: Keterampilan reseptif peserta uji dalam kegiatan membaca dan mendengarkan Pengetahuan dan pemahaman peserta uji dalam penerapan kaidah Bahasa Indonesia Keterampilan produktif peserta uji dalam kegiatan menulis dan berbicara dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lisan. Selain itu, pada sesi tes UKBI, akan diadakan uji keterampilan mendengarkan, membaca, menulis, dan berbicara. Kelima materi tersebut diejawantahkan ke dalam lima sesi pengujian, yaitu Sesi I Mendengarkan, Sesi II Merespons Kaidah, Sesi III Membaca, Sesi IV Menulis, dan Sesi V Berbicara.
Hasil pemeringkatan UKBI meliputi sebagai berikut:
Predikat:Istimewa(Skor:725-800)
Predikat:(Skor:641-724)
Predikat:Unggul(Skor:578-640)
Predikat:Madya(Skor:482-577)
Predikat:Semenjana(Skor:405-481)
Predikat:Marginal(Skor:326-404)
Predikat:Terbatas(Skor:251-325)
“Para peserta yang mengikuti tes UKBI akan mendapatkan sertifikat UKBI dengan hasil peringkat dan nilai yang diperoleh dengan masa berlaku selama dua tahun. Peserta dari SMP Cenderawasih II antara lain Aika Nazwa Putri mendapatkan Skor 394 , Rita Amaylia mendapat skor 399, dan Herlina Triansah mendapat skor 456. Ketiga siswa tersebut sangat terkesan mengikuti kegiatan tes UKBI ini, karena mereka mendapatkan pengalaman baru,” tutup Lisa. (Red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.