BESTTANGSEL.COM – Dua tersangka pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di wilayah Tangerang Selatan, yakni BI (33) dan R (31), berhasil dibekuk petugas kepolisian Polsek Pagedangan, pada Jumat (10/02/2017), di Jalan Utama Boulevard Utama, Kecamatan Serpong, Tangsel.
Dari tangan pelaku, berhasil disita 90 butir pil ekstasi warna coklat, 1 bungkus besar plastik klip bening berisi sabu-sabu 89 gram, 9 bungkus plastik klip bening sabu-sabu 85 gram dan 446 gram daun ganja kering.
Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba tersebut, adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba diwilayah Tangsel dan sekitarnya.
“Ketika ada informasi dari masyarakat, Polisi langsung melakukan penelusuran kelapangan dan menangkap BI (33). Saat dibekuk, dari dalam tas miliknya ditemukan satu kantong plastik berwarna hitam, yang berisi daun ganja kering seberat 31 gram,” terang Alponso, saat berada di Mapolsek Pagedangan, Senin (13/02/2017).
Menurut pengakuan BI, barang tersebut dibeli dari temannya berinisial R (31). Berdasarkan keterangan inilah, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di wilayah Bekasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu dan dan daun ganja yang disimpan dirumah kontrakan R,” imbuhnya.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.
teks : iyar
foto : iyar