BESTTANGSEL.COM, TANGSEL-Pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Walikota Tangerang Selatan masih terus menjadi perbincangan publik. Kali ini sebuah penelitian mengungkapkan bahwa pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Walikota Tangerang Selatan sebagai tindakan yang cacat hukum. Hal tersebut merupakan inti dari penelitian yang dilakukan oleh LBH Keadilan dengan tajuk “Aspek Hukum Penunjukan Pejabat Berintegritas Rendah”.

Penelitian hasil kolaborasi Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan ini mengambil Studi Kasus Pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Ahli Walikota Tangerang Selatan. Hasil penelitian merekomendasikan agar Walikota Tangerang Selatan segera meninjau ulang keputusan pengangkatan Lili Pintauli Siregar, dan masyarakat menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan/ atau melaporkan ke lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, Gubernur Banten, dan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, dari penelitian dijelaskan bahwa pengangkatan Lili Pintauli, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang , menunjukkan adanya “celah antara idealisme hukum dan implementasi di lapangan”. Meskipun sanksi tersebut bersifat etik/administratif dan bukan pidana, hal ini menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar integritas yang diharapkan dari seorang pejabat publik.

“Sanksi etik berat yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili Pintauli tidak secara otomatis mencegahnya menduduki jabatan Staf Khusus di lembaga lain ,” ujar Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim.

Hamim menambahkan “Ini menciptakan area abu-abu terkait pelanggaran etik berat yang tidak berujung pidana, memungkinkan individu dengan catatan bermasalah untuk diangkat kembali, sehingga mengikis semangat integritas dalam undang-undang.”

Penelitian ini juga menguraikan tentang definisi “jabatan publik” yang juga termasuk peran-peran penasihat strategis tertentu seperti Staf Khusus. Sehingga pengangkatan Lili Pintauli jelas bertentangan dengan semangat Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang mantan pimpinan KPK yang telah mengundurkan diri menduduki jabatan publik selama lima tahun.

“Pengangkatan Lili Pintauli sangat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih” kata Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan Alvin Esa Priatna yang turut melakukan penelitian. (red/*)

Leave a Reply