BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan -Nanda Rodiana, ASN yang bertugas di KPU Tangerang Selatan telah divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena terbukti bersalah melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) seksual kepada SV isterinya;
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Nanda kerap memaksa SV melakukan anal sex atau hubungan seksual melalui belakang;
Dikutip dari sejumlah media, menurut SV kebiasaan Nanda itu dilakukan sejak awal pernikahan karena seringnya menonton film porno;
Abdul Hamim Jauzie – Ketua Pengurus LBH Keadilan yang sudah lebih dari 10 tahun menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak berpendapat bahwa hukuman penjara 1 tahun 5 bulan tergolong ringan. Hal ini mengingat kekerasan yang SV alami sudah berulang kali dan acaman pidana menurut Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga cukup tinggi, yakni maksimal 12 tahun penjara. Selain itu dari sejumlah pengaduan yang LBH Keadilan terima, korban kasus semacam itu kerap meninggalkan trauma yang tidak sebentar.
Dia juga menambahkan bahwa ringannya vonis yang diterima Nandatidak semata-mata karena hakim yang mengadili, tetapi juga karena penuntut umum.
“Penuntut umum andil besar dalam vonis ringan yang diterima Nanda itu. Kami mempertanyakan kenapa saat tuntutan hanya menuntut Nanda 3 tahun pidana penjara? Padahal penuntut umum bisa menuntut Nanda dengan pidana maksimal 12 tahun,” ujar Hamim mewakili lembaganya.
“Kami meminta vonis ringan atas kejahatan yang Nanda lakukan hendaknya dijadikan pelajaran bagi penuntut umum dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga. Penuntut umum hendaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sesuai ancaman dalam undang-undang,” tandasnya. (*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.