BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – AR (20) dan YD (21), pasangan kekasih yang menjadi tahanan Polsek Serpong terkait pembuangan bayi hasil perbuatannya akhirnya dinikahkan. Kedua pasangan tersebut melangsungkan pernikahan di Masjid An Nur yang berada di dalam aera Polsek Serpong, Senin 29 Mei 2017.
Pernikahan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, Kapolsek Serpong, Wakapolsek Serpong bersama jajaran kepolisian, keluarga dan sahabat korban juga sempat hadir. Pasangan ini dinikahkan oleh kedua belah pihak keluarganya karena, AR telah melahirkan bayi dari hasil hubungan gelapnya bersama YD.
“Kami nikahkan mereka, karena selama pacaran mereka malah sudah punya anak duluan,” ungkap Adi, paman AR.
Sanusi (47) selaku Penghulu dalam pernikahan itu mengatakan, baru pertama kali menikahkan pasangan ditahanan.
“Ini baru pertama kali saya menikahkan orang ditahanan, semoga ini jadi pelajaran bagi masyarakat yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama,” terangnya.
Dengan demikian pernikahan kedua mempelai dengan mas kawin dan seperangkat alat sholat akhirnya telah dinyatakan sah.
“Alhamdulilah, meskipun sebagai tahanan, yang penting pernikahan mereka sudah sah,” imbuh Sanusi.
YD dan AR ditahan di polsek serpong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena merekayasa kasus penemuan bayi, padahal bayi itu adalah bayi mereka sendiri. Pasangan tersebut dikenai pasal 305 KUHP atau ancaman pidana kurungan selama lima tahun.
Iyar
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.