BESTTANGSEL.COM, SERPONG – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel hari ini, Sabtu, (25/01/2025) terkait tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian yang menimpa seorang anggota kepolisian dari Polsek Ciputat Timur dan seorang warga masyarakat.

Kronologi Kejadian

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Dalam patroli tersebut, ditemukan informasi di media sosial tentang rencana tawuran antara dua kelompok, yaitu kelompok “SCBD” (Serpong, Ciledug, Bintaro, dan Depok) dan kelompok “Pasundan.” Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Ciputat Timur segera bergerak ke lokasi untuk mencegah terjadinya tawuran.

Patroli tersebut dilakukan menggunakan dua kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Saat tiba di Jalan Cirende Raya, petugas berhasil menghalau kelompok SCBD yang hendak bentrok dengan kelompok Pasundan. Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dari beberapa anggota kelompok SCBD.

Perlawanan oleh Pelaku

Dalam insiden tersebut, pelaku melakukan beberapa tindak pidana, antara lain:

1. Penyiraman Cairan Berbahaya: Pelaku menyiram cairan yang diduga merupakan cairan keras ke arah petugas dan warga masyarakat yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, cairan tersebut dipastikan berbahaya dan menyebabkan luka serius pada mata korban.

2. Penganiayaan: Pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai tangan salah satu anggota kepolisian.

3. Pencurian dan Kekerasan: Pelaku mencuri kendaraan roda dua milik anggota Polsek Ciputat Timur.

Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menyampaikan bahwa empat pelaku telah diamankan, yakni MH, HR, F, dan RA, masing-masing berusia 19 tahun. Modus operandi mereka adalah melakukan perlawanan terhadap petugas untuk melanjutkan rencana tawuran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 365 Subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 9 tahun penjara.

Langkah Selanjutnya

Polres Tangsel menegaskan akan terus memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (red/*)

Leave a Reply