BESTTANGSEL.COM – Ganja seberat 23,4 Kg dan sabu seberat 716.8867 gram, dimusnahkan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan, Selasa (14/03/2017).
Dua jenis narkotika tersebut merupakan barang bukti dari hasil sitaan Satuan Reskrim narkoba dan jajaran Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.
Barang bukti sabu disita dari 3 orang pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan aksinya di Kota Tangerang Selatan, yakni IM, BM, dan Ad. Sedangkan barang bukti ganja diperoleh dari tersangka PRH yang dibekuk oleh jajaran polsek Pamulang.
Sabu seberat 716.8867 gram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air aki, sedangkan ganja seberat 23,4 Kg, dimusnakan dengan cara dibakar.
“Barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara diblender dan diberi campuran kimia sejenis air aki, supaya kandungan racunnya tidak bisa disalahgunakan lagi, kalau ganja kita musnahkan dengan cara dibakar,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.
Para pelaku yang tertangkap merupakan pengedar narkoba yang memang sudah menjadi target operasi oleh pihak kepolisian di Tangsel.
“Para pelaku terancam Pasal 114 dan pasal 112 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara, dan denda Rp. 1 Milyar,” pungkasnya.
Teks : Iyar
Foto : Iyar