BESTTANGSEL.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti akhirnya menjalani sidang kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/17) siang.
Sidang Gatot dimulai pada pukul 14.00 Wib dan digelar secara tertutup. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hadiman. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan, beserta kedua hakim anggota Iswahyu Widodo dan Ahmad Guntur.
Dalam persidangan tersebut, Putri Gatot, Suci Patia hadir melihat ayahnya.
Sebelumnya wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan ketika dia masih berusia 16 tahun. Penyidik Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Metro Jaya turut serta menetapkan Gatot sebagai tersangka, terkait pemerkosaan kepada muridnya, CT dan Ms X.
Jaksa Hadiman menyebut Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Juncto 64 KUHP. Dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Mau dia mengakui, tidak mengakui, itu urusan terdakwa. Kalau kita tetap pada dakwaan, dakwaan itu akumulasi dari berkas perkara, kita enggak menyimpang dari BAP,” kata JPU Hadiman di PN Jaksel.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa, (17/10) mendatang.
“Selasa besok, depan tanggal 17,” ucap Jaksa Hadiman.
BR/BS
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.