BESTTANGSEL.COM, CIPUTAT, Sepanjang 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menunjukkan kinerja terbaiknya dalam hal melahirkan produk hukum yang sesuai dengan Perundang-undangan.
Berkat kolaborasi antara Pemkot Tangsel dan para legislator, terdapat sebanyak 10 Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan pada 2023 lalu.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ita Kurniasih, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, lahirnya 10 Perda tersebut merupakan buah hasil kinerja yang telah dilakukan atas adanya kolaborasi antara Pemkot dan DPRD Tangsel.
“Ini yang perlu kita apresiasi khususnya kepada anggota dewan DPRD pada tahun 2023. Sehingga kolaborasi ini bisa menciptakan pencapaian kinerja dan juga kewajiban terhadap pembentukan dasar hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. Nah ini bisa diwujudkan khususnya di Tangsel,” ujar Ita.
Adapun 10 Perda yang telah diterbitkan, antara lain Perda Nomor 1/2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 2/2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PITS, serta Perda Nomor 3/2023 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu juga diterbitkan Perda Nomor 4/2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Perda Nomor 6/2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Perda Nomor 7/2023 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Perda Nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Perda 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Perda Nomor 9/2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian terakhir, lanjut Ita, yang menjadi salah satu capaian terbaik adalah penerbitan Perda Nomor 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Satu Perda yang boleh dibilang menjadi hasil capaian kinerja terbaik selama setahun ini antara Pemkot dengan DPRD Kota Tangsel selaku pembentuk Undang-undang, yaitu telah terbitnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tidak semua kota memiliki Perda tersebut,” jelas Ita.
Atas capaian tersebut, Ia memberikan apresiasi terhadap pihak Pemerintah dan juga para wakil rakyat yang telah berkolaborasi menghasilkan capaian kinerja terbaiknya selama 2023 lalu.
“Menjadi satu kolaborasi yang efektif dan efisien dalam rangka menciptakan produk-produk hukum yang berkualitas, baik, dan juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ia berharap pada 2024 ini, kolaborasi tersebut dapat terulang kembali. Khususnya dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas.
“Serta juga bagi para anggota dewan yang baru, sehingga Perda yang ditetapkan pada 2023 seluruhnya dapat diterbitkan dan dapat tercapai, serta diterbitkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.