Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp 62 Milyar
BESTTANGSEL.COM, TANGSEL– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten melaksanakan pemusnahan terhadap 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Seluruh barang terseb... Read More...
