BESTTANGSEL.COM, Halmahera- PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan melalui program reklamasi lahan bekas tambang. Langkah ini menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan, sejalan dengan meningkatnya perhatian global terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan dan kepatuhan regulasi, NHM melaksanakan reklamasi untuk meminimalkan dampak operasi tambang. Upaya ini mencakup penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan bekas penambangan dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.
Di sejumlah area Tambang Emas Gosowong yang telah selesai beroperasi, NHM secara konsisten menjalankan reklamasi dan revegetasi secara progresif. Program ini telah berjalan sejak awal operasi tahun 2000, dimulai dari lokasi Main Waste Dump Gosowong. Hingga 2026, total lahan yang berhasil dipulihkan mencapai 232,69 hektar. Sebagian area reklamasi telah berhasil dikembalikan ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan 100%, sementara area lainnya masih dalam proses pemulihan. Capaian ini menjadi indikator konkret bahwa keberlanjutan operasional tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada pemulihan ekosistem.
Proses reklamasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat. Pendekatan ini memastikan lahan pascatambang dapat kembali memiliki fungsi ekologis yang optimal serta berpotensi untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Manager Health, Safety & Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, melalui siaran persnya hari ini, Selasa (7/4), menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan. “Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Pelaksanaan reklamasi oleh NHM mengacu pada berbagai regulasi sektor pertambangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta peraturan turunan seperti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 dan Nomor 26 Tahun 2018. Pedoman teknis juga merujuk pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Kepmen ESDM RI Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur kaidah pertambangan yang baik dan pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.
Melalui capaian ini, NHM menegaskan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. (red/rlls)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.