BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Undang-UndangDewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta, dan UU Penyiaran. Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) memberikan catatan atas rencana DPR tersebut.

Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, mengingatkan agar perubahan kedua regulasi tersebut tidak disusupi pasal-pasal karet yang justru berpotensi menjadi instrumen baru untuk membungkam kemerdekaan pers. Kekhawatiran ini berkaca pada lemahnya kluster Pembatasan Hak Cipta (Fair Use) serta ancaman jerat Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Pasal 112-115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang rawan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pers, ditambah ancaman nyata dari Draft Pasal 50B RUU Penyiaran yang secara eksplisit memuat larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi serta memuat pasal karet pencemaran nama baik.

“Jadi, pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berjalan sekarang. Nah, kekhawatiran yang muncul adalah ketika pemerintah dan DPR hendak melakukan Revisi UU Hak Cipta, celah pidana di pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan jika tim perumus tidak memasukkan pasal pengecualian yang tegas bagi jurnalis (fair use)”, Ujar Sandra (15/6).

Menurut Sandra, perlindungan hak cipta atas karya intelektual memang penting, namun implementasinya tidak boleh mengorbankan hak publik untuk mendapatkan informasi maupun menghambat kerja-kerja jurnalistik.

“Kami melihat ada potensi dimana regulasi hak cipta bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi atau menyensor produk jurnalistik, terutama berita yang bersifat investigasi atau kritik terhadap kebijakan publik,” ujar Sandra (15/6).

Sandra menjelaskan, dalam dunia pers, penggunaan kutipan, rujukan visual, atau dokumen publik merupakan hal yang lumrah demi kepentingan berita yang akurat and berimbang. Jika aturan hak cipta dibuat terlalu kaku tanpa memberikan pengecualian yang jelas bagi kerja jurnalistik maka pers akan dilingkupi rasa takut dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Lebih lanjut, LBH Keadilan mendesak tim perumus revisi UU Hak Cipta untuk secara eksplisit memasukkan klausul pengecualian bagi produk pers yang bekerja di bawah payung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan sampai atas nama melindungi kekayaan intelektual, substansi UU Pers ditabrak. Pers bekerja untuk kepentingan umum. Jika revisi ini justru menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) bagi jurnalis, maka yang dirugikan adalah kualitas demokrasi kita,” tambah Sandra.

LBH Keadilan mengajak publik untuk mengawal jalannya pembahasan revisi tersebut di DPR. “Kami mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk solid dan kritis membaca setiap draft pasal yang disodorkan agar fungsi kontrol sosial pers tidak lumpuh di masa depan” tutup Sandra. (red/*)

Leave a Reply