BESTTANGSEL.COM, SETU TANGSEL- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan membekuk seorang bandar minuman keras (miras) berinisial AF. Ribuan botol miras yang hendak didistribusikan ke seluruh penjual eceran di Kota Tangsel turut disita petugas.
Diketahui, AF telah mengedarkan miras dalam jumlah besar di Kota Tangsel selama 10 tahun. Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di lapangan yang melihat aktifitas mencurigakan dari sebuah gudang yang berada di lahan pengurukan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.
“Awalnya petugas datang ke lokasi untuk mengecek laporan masyarakat terkait adanya aktifitas pengurukan tanah di wilayah tersebut,” ujar Pilar saat menggelar ekspos kasus ini kepada wartawan, Rabu (2/3). Pilar melanjutkan, disaat bersamaan sejumlah mobil losbak nampak keluar masuk dari gudang yang dicurigakan tersebut.
“Petugas kemudian melakukan proses penyelidkan dan penyidikan dan didapati gudang tersebut menyimpan ribuan botol miras. Pelaku AF turut diamankan di lokasi,” ungkapnya. Pilar juga mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku AF membangun gudang miras dengan cara berpindah-pindah tempat. “Pelaku sudah 10 tahun menjadi distributor miras,” tambah Pilar.
Menurut Pilar, dalam sebulan AF dapat menghabiskan uang Rp 100 juta sebagai modal mendistribusikan miras. “Kalau omset saya belum nanya. Tapi modalnya sampai Rp 100 juta perbulan,” papar Pilar.
Sementara itu Kepala Sat Pol PP Kota Tangsel Mursinah menambahkan, pelaku AF akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perijinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan.
“Poinnya Pemkot Tangsel tidak menerbitkan ijin edar miras dan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkan minuman beralkohol di seluruh wilayah Tangsel,” ujarnya. (Red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.