BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Dalam rangka penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Tangsel serta simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menggelar kegiatan rapat kerja di Hotel Marylin, Serpong Tangsel, Selasa (19/12/2017).
Badrussalam selaku Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Tangsel menjelaskan dalam kegiatan tersebut, pada pemilu 2019 mendatang daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi anggota DPRD Tangsel dengan jumlah pemilih sekitar 1.244.204 jiwa tidak mengalami perubahan.
“Jumlah kursi tetap 50 kursi untuk anggota DPRD Tangsel dari 6 wilayah Dapil,” terang Badrussalam.
Namun, dirinya mengungkapkan walaupun jumlah kursi dan wilayah daerah pemilihan tidak mengalami perubahan, ada perubahan jumlah alokasi kursi di dapil Ciputat dan Ciputat Timur, yang sebelumnya masing-masing tujuh kursi sekarang menjadi 8 kursi untuk dapil Ciputat dan 7 kursi untuk Ciputat Timur.
“Ciputat pertumbuhan penduduknya paling tinggi dibanding lainnya, sehingga bilangan pembagi penduduknya tinggi,” ungkapnya.
“Penetapan dapil nanti dilakukan tanggal 24 Maret-14 April 2018,” pungkas Badrus.
BR
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.