BESTTANGSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS yang berada di kecamatan Tangerang dan kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (25/02/2017).
TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang Yakni, TPS 3 Kelurahan Sukarasa dan TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah. Serta Kecamatan Karawaci yaitu TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan, PSU di Kota Tangerang dilaksanakan atas dasar rekomendasi Panwascam Karawaci dan Panwascam Tangerang. Hal itu dikarenakan adanya pembukaan kotak suara diluar prosedur, yakni tanpa dihadiri semua pihak, seperti panwas, saksi masing-masing paslon, dan penyelenggara KPU.
“Ada kesalahan prosedural oleh penyelenggara yang membuka kotak suara tanpa dihadiri saksi, makanya pemilihan harus diulang,” ujarnya.
Proses pemilihan dilaksanakan sejak pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) di empat TPS tersebut sebanyak 2.149 pemilih.
Teks : Iyar
Foto : Iyar
