BESTTANGSEL.COM, PONDOK AREN-Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pemerkosa wanita di Bintaro yang kisahnya viral di media sosial. Pelaku berinisial RI ditangkap pada Minggu (9/8), di tempat tinggalnya di Parigi Pondok Aren.

KasatreskrimPolres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, pelaku dijerat 3 pasal sekaligus. Polisi tidak menutup kemungkinan pelaku juga dikenakan pelanggaran Undang-undang ITE. “Untuk saat ini kita kenakan Pasal 285 KUHP, dan Pasal 365 KUHP,” ujar Muharram kepada para wartawan, Senin (10/8).

Sebelumnyadiberitakan, korban pemerkosaan yakni AF menceritakan pengalaman pahitnya di media sosial. Ia membagikan peristiwa kelam yang dialaminya setahun silam, 13 Agustus 2019.
Kisah itu viral Sebagaimana unggahan di akun Instagramnya @amyfitria.s pada Jumat (7/8), Amy mengungkap dirinya sebagai korban perkosaan dan hingga kini pelaku masih melenggang bebas.
“Sebelumnya RI juga mencoba mengintimidasi korban lewat pesan yang dikirimkannya pada korban. Melalui pesan itulah kami coba telusuri keberadaan RI, “ungkap Muharram. (Ast)

Leave a Reply