BESTTANGSEL.COM, SERPONG- Polres Kota Tangerang Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram dan 9.440 butir ekstasi.

Pengungkapan ini dilakukan jelang Natal dan Tahun baru (Nataru). Kapolres Kota Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat orang tersangka sebagai kurir, diantaranya AF, R, B dan AS.

Menurut Sarly, pengungkapan berawal dari tertangkapnya AF pada 16 November lalu di Kota Tangsel, dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari hasil interogasi, AF mengaku mendapat suplai sabu dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Tim kemudian bergerak ke Tanjungbalai dan menangkap 2 tersangka lainnya disebuah kontrakan, yakni R dan B dengan barang bukti 32 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi ekstasi berjumlah 9.440 butir,” jelasnya, Kamis, 22 Desember 2022.

Lanjut Sarly, R dan B mengaku mendapat narkoba dari N dan S yang kini masih diburu. Pengembangan kemudian berlanjut. Pihaknya kembali menangkap tersangka liannya yakni AS disebuah ruko di Tanjungbalai.

“Kami mengamankan sabu seberat 7,5 kilogram. Barang ini didapat tersangka AS dari S di Tanjungbalai. Kini S menjadi DPO kami,” ujarnya.

Sarly mengatakan, keempat tersangka berencana akan mengedarkan sabu dan ekstasi ke daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang.

“Jaringan ini merupakan jaringan Malaisya-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang,” ungkap Sarly.

Menurut Sarly, sabu seberat 34 dan 9.440 butir ekstasi memiliki nilai Rp 50 milyar.

“Dan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 148 ribu jiwa warga Tangsel,” tandas Sarly. (RED/*)

Leave a Reply