BESTTANGSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, musnahkan 18.242 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 yang kelebihan dan yang rusak.

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan menjelaskan, pemusnahan surat suara ini dilakukan berdasarkan intruksi dari KPU pusat dan Panwaslu, agar tidak disalah gunakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.

“Ini berdasarkan intruksi dari KPU Pusat dan Panwaslu, supaya surat suara ini tidak disalah gunakan. Jadi KPU Tangsel hanya menjalankan intuksi dari atasan,” ujar Subhan pada saat proses pemusnahan surat suara di gedung olahraga, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (14/02/2017).

Terhitung surat suara yang rusak sebanyak 14.242 lembar, sedangkan surat suara lebih sebanyak 4000 lembar. Subhan menyebutkan, Kategori yang disebut surat suara rusak, dilihat berdasarkan warna yang pudar, adanya bercak warna atau noda dilembar surat suara, serta adanya bekas lipatan disurat suara tersebut.

“Surat suara yang terdapat ketegori itu, kita sebut surat suara rusak, sebab kita tidak mau ada permasalahan dikemudian hari jika surat suara seperti itu tetap digunakan,” imbuh Subhan.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara di hancurkan menggunakan mesin pencacah kertas supaya tidak ada efek lingkungan yang dihasilkan, dan limbah kertasnya bisa didaur ulang.

Proses pemusnahan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2017, dilakukan dan disaksikan langsung oleh lima perwakilan, yakni dari tim kampanye pasangan calon no 1, tim pasangan calon no 2, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Panwaslu Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan dari Polres Tangerang Selatan.

 

 

Teks : Iyar

Foto : Iyar