BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan setelah hasil pemilihan Ketua Tanfiziyah yang dimenangkan oleh Dr. H. Abdul Rojak dibatalkan secara sepihak oleh Rois Syuriah PCNU Tangsel, KH. Himam Muzahir. Keputusan ini menuai kritik tajam dari para peserta Konfercab karena dinilai tidak menghormati proses pemungutan suara yang melibatkan seluruh perwakilan MWCNU di Tangsel.
Pemilihan Ketua Tanfiziyah dalam Konfercab tersebut diikuti oleh perwakilan dari tujuh Majelis Wakil Cabang (MWCNU) yang mewakili tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Suara dari masing-masing MWC merupakan mandat resmi yang seharusnya menentukan hasil akhir pemilihan.
Dalam pemungutan suara, Dr. H. Abdul Rojak meraih 4 suara, sementara Abdullah Masud mendapat 2 suara, dan satu suara lainnya diberikan kepada Rojak. Dengan demikian, Abdul Rojak secara sah unggul berdasarkan suara mayoritas dari tujuh MWCNU yang hadir.
Namun, hasil tersebut mendadak diveto oleh Rois Syuriah KH. Himam Muzahir, yang kemudian justru merekomendasikan nama lain, yakni Abdullah Masud, untuk ditetapkan sebagai Ketua Tanfiziyah PCNU Tangsel. Langkah ini mengejutkan para peserta karena dinilai mengabaikan keputusan kolektif perwakilan MWC.
Sejumlah peserta Konfercab menilai tindakan tersebut telah mencederai mekanisme organisasi dan menyalahi prinsip demokrasi.
“Pemilihan ini melibatkan tujuh MWC dari tujuh kecamatan. Semua sudah memilih dan hasilnya jelas. Tetapi kalau hasil yang sah bisa dibatalkan begitu saja, maka proses demokrasi menjadi tidak ada artinya. Ini sangat tidak adil dan merusak marwah organisasi,” ungkap salah satu peserta Konfercab.
Para peserta juga menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme formal yang wajib dihormati. Jika suara perwakilan MWC dapat dianulir secara sepihak, maka kewenangan musyawarah dianggap hanya formalitas tanpa makna.
Situasi ini mendorong sejumlah pihak meminta PWNU Banten dan PBNU untuk memberikan klarifikasi dan mengevaluasi ulang keputusan yang dianggap tidak prosedural tersebut. Mereka menilai, perlu ada penegasan aturan agar kejadian serupa tidak mencoreng proses demokrasi di tubuh organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PCNU Tangsel maupun PWNU Banten terkait alasan pembatalan hasil pemilihan dan pengangkatan nama rekomendasi tersebut. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.