BESTTANGSEL.COM, JAKARTA- Untuk dapat kembali menjerat ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kekurangan bukti yang digunakan dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“KPK sangat yakin dengan kekuatan bukti dalam penanganan kasus e-KTP, khususnya terhadap sejumlah pihak yang sudah diproses oleh KPK, baik di persidangan ataupun di tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Sebelumnya hakim sempat membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto, namun KPK tidak sependapat dengan salah satu pertimbangan hakim praperadilan tersebut.

Dalam putusan praperadilan, hakim Cepi Iskandar mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Menurut hakim, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Febri mengatakan, jika mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor dalam persidangan untuk Irman dan Sugiharto, maka majelis hakim menyatakan dalam amar putusan ke-8 bahwa terdapat sekitar 6.480 barang bukti yang seluruhnya digunakan untuk perkara lain.

“Hal itu dapat dipahami karena terdapat indikasi perbuatan sejumlah pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek e-KTP tersebut,” kata Febri.

 

BR/BS

 

Leave a Reply