
foto : berbagai sumber
Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten pada 15 Februari 2017 mendatang, kinerja seluruh lembaga dan institusi yang terlibat dalam kesuksesan pilkada terus ditingkatkan, termasuk pada kinerja lembaga yang ada di daerah, salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan terus melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Tangsel.
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan menjelaskan, sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, calon pemilih dalam Pilkada Banten nanti harus sudah memiliki KTP-Elektronik atau E-KTP, makanya aturan seperti ini harus dikoordinasikan dengan baik kepada masyarakat pasalnya banyak masyarakat di Tangsel sendiri yang belum memiliki E-KTP, jika aturan tersebut belum terpenuhi akibatnya pemilih akan dicoret dari DPT.
“ini adalah aturan yang harus dijalankan, oleh sebab itu kita selalu turun kelapangan dan mensosialisasikan tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar hak suaranya sebagai pemilih dapat digunakan dalam Pilkada,” terang Subhan saat dikonfirmasi via telfon, Kamis (06/10/2016).
lanjut Subhan “Sebagai alternatifnya bagi pemilih jika belum punya E-KTP, pemilih harus menunjukan surat keterangan dari Disdukcapil agar hak suaranya dapat digunakan dalam Pilgub Banten nanti”.
Teks : Iyar
Foto : Berbagai sumber
