BESTTANGSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana untuk menaikkan tarif parkir dengan tarif tertinggi mencapai Rp60.000/jam untuk mobil dan Rp18.000/jam untuk motor.
Hal ini patut dipandang sebagai langkah yang tidak tepat mengingat masyarakat saat ini masih terkena efek pandemi Covid-19. Sebab, pandemi yang sudah berlangsung selama setahun ini terbukti sudah memukul perekonomian rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Jakarta.
Direktur Media di Lembaga Network Society Indonesia, Ihsan Suri, mengatakan, “Seharusnya, Pemprov memikirkan cara bagaimana mengembalikan daya beli masyarakat Jakarta, bukan malah mencari jalan pintas menaikkan tarif parkir,” tegas tokoh pemuda betawi ini.
Seperti diketahui, saat ini Pemprov bersiap untuk menyesuaikan tarif parkir maksimal untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum seraya mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara menyesuaikan tarif parkir maksimal kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam penjelasan Dishub DKI, tarif parkir maksimal akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan A dan Golongan B yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir). Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal.
Tarif parkir Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 dan Golongan B Rp 40.000 per jam. Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP Golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000 dan Golongan B paling tinggi Rp12.000 per jam. Besaran tarif itu akan berlaku untuk “onstreet” dan “offstreet” pada lahan milik Pemprov DKI.
Padahal, tarif parkir mobil Golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi hanya Rp 9.000 dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000. Sementara itu untuk tarif parkir motor yang paling tinggi Rp4.500 untuk golongan A dan Rp 3.000 untuk Golongan B. Angka-angka tadi adalah tarif/jam. (**)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.