BESTTANGSEL.COM, SERPONG-Empat orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), setelah polisi menggerebek panti pijat Vins 3 Lounge and Spa di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa malam, (6/10/2020).
“Kami telah melakukan proses penyidikan dan sudah menetapkan telah ada empat tersangka, yaitu karyawan dari tempat hiburan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10).
Keempat tersangka tersebut adalah CC (pemilik), SS (kasir), HP (tenaga operasional), dan DW (office boy). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Saat penggerebekan pintu rolling door Vins 3 Lounge & Spa di Ruko Gadget, Gading Serpong, sengaja ditutup. “Hal ini agar aktivitas panti pijat tidak terlihat dan pelanggan yang datang memang terbatas,” tutur Angga Surya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polres Tangsel.
Dalam kesempatan tersebut, Angga Surya juga mengatakan bahwa untuk kasus yang berkaitan dengan pelanggaran PSBB Covid-19, Polres Tangsel telah bekerjasama dengan POL PP Tangsel. “Banyak kasus pelanggar PSBB yang kami serahkan untuk di tindaklanjuti oleh POL PP Tangsel, umumnya mereka yang tidak melakukan pelanggaran berat,” tutup Angga Surya.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.