BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan 10.720 botol minuman keras (miras) dan 111.250 petasan mercon di Halaman Polres Tangsel, Serpong pada Rabu 6 Juni 2018.
Pemusnahan yang menggunakan alat berat ini pun turut dihadiri oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Dandim 0506 Tangerang Letkol Infantri Muhammad Imam GogorAghnie.
Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, miras ini didapat dari berbagai warung dan tempat yang digunakan warga untuk mengkonsumsi minuman tersebut.
“Akibat mengkonsumsi miras, terdapat tindak pidana Pasal 170 KUH Pidana pada 21 Mei 2018 lalu, yakni perselisihan dengan pelaku GRF (26), FY (23), RH (26) dan AM (22) di Jalan Inpres Kampung Bulak, Benda Baru, Pamulang,” ujarnya.
Para pelaku tersebut modusnya mengkonsumsi miras, hingga terjadi perselisihan. Ada pun akibat lain yakni, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana dan UU Darurat.
Asri/web tangsel
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.