BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya fokus menjaga situasi kota Tangerang Selatan agar tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
Pemkot akan meminta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, dan TNI untuk mengantisipasi kemungkinan setiap potensi atau gejala yang menjadi pemicu konflik. Hal ini dikemukakan oleh Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, saat memimpin kegiatan Rapat Koordinasi Forum Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA) Kota Tangerang Selatan, di RM. Telaga Seafood, Rabu 24 Mei 2017.
Airin meminta kepada seluruh jajaran untuk bisa mengambil langkah atau antisipasi terhadap perkembangan situasi maupun kondisi masyarakat Kota Tangsel jelang bulan suci Ramadhan.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk dapat bersama-sama mengatur strategi agar seluruh wilayah kondusif,”ujar Airin.
Selain itu Airin juga meminta kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, untuk dapat memberikan informasi titik – titik sejumlah masjid, yang cocok bagi masyarakat melaksanakan sholat terawih.
Bukan hanya itu saja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel diminta agar memantau harga bahan makanan pokok dan mengawasi pasokan kebutuhan bahan makanan, agar tetap aman dan tersedia selama bulan puasa.
Kemudian Dinas Pariwisata untuk segera mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran bersama Walikota dan MUI No. 451.13/1345 – Dispar/ 2017 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Umat menjelang dan selama Bulan Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri di Kota Tangerang Selatan.
Airin menambahkan, dirinya akan bersikap tegas kepada seluruh restoran atau rumah makan yang berada di Kota Tangsel. Apabila kedapatan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka Pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupan, teguran secara langsung atau tertulis, bahkan penghentian atau penutupan berupa pencabutan surat ijin usaha, serta dapat diproses menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku secara hukum.
“Sanksinya sudah jelas, apabila pelaku usaha melanggar ketentuan dari surat edaran, kita cabut ijin usahanya. Kalau tahun lalu, hanya dicabut surat ijinnya, sekarang pelaku usahanya dapat ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Iyar

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.