BESTTANGSEL.COM – TA (45) alias Taufik, Anggota DPRD Komisi I kota Tangerang Selatan, yang dilaporkan oleh Aliansi Peduli Masyarakat Serpong (APMS) melalui biro hukum Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP)ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), karena diduga menggunakan ijazah Sarjana palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tangerang Selatan, akhirnya buka suara.

Kepada Besttangsel.com, taufik membantah terkait dirinya menggunakan ijazah palsu, menurutnya itu merupakan dinamika politik, dan hal tersebut sangat tidak masuk akal.

“Seluruh anggota yang ada di partai Gerindra termasuk partai-partai lain, sudah melalui verifikasi yang jelas, umum, dan itu menyeluruh,” ungkapnya, Selasa (08/03/2017).

Menurut Taufik, laporan yang dilayangkan sudah menjadi hak Advokasi DPP karena ini sudah masuk ranah hukum. Pihaknya juga ingin tau siapa yang melaporkan dan siapa orang dibelakang yang melaporkan itu.

“DPP juga sudah meminta keterangan apa-apa yang terjadi di Tangsel. Jadi semua anggota partai gerindra harus diamankan, harus dilindungi dan Partai Gerindra adalah partai yang tertib, itu harapannya,” terang Taufik.

Sebelumnya Taufik dilaporkan oleh APMS dengan dugaan penggunaan ijazah palsu, dengan dokumen berupa copy Ijazah Sarjana Ekonomi (SE) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana, dengan Program Studi Manajemen, tahun kelulusan 2011 atas nama dirinya.

Selain berkas yang diduga dokumen ijazah palsu, ada pula surat bantahan dari Kementerian Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), sebagaimana tertera dalam data base Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertais) Wilayah III nomor : 374/K.3/KM/2014, yang menyatakan jika oknum dewan berinisal TA tak tercatat sebagai mahasiswa ataupun lulusan STIE Dwipa Wacana.

teks : iyar

foto : iyar