BESTTANGSEL.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut menanggapi lolosnya vonis hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkoba dengan barang bukti 402 kilogram sabu di Pengadilan Tinggi Bandung.

Prasetyo pun prihatin dengan putusan hakim yang meloloskan hukuman mati ini. Menurutnya, keenam terpidana narkoba seharusnya dihukum mati, karena barang bukti narkoba yang begitu banyak.

“Saya merasa sedih ya artinya prihatin terhadap putusan pengadilan yang terjadi bahwa narkoba ini dengan angka yang sebegitu besar layak dihukum mati,” ujarnya, Senin 28 Juni 2021.

Prasetyo meminta Presiden Joko Widodo untuk mengoreksi putusan hakim yang meloloskan hukuman mati terpidana narkoba ini. Sebab, dengan banyaknya barang bukti sabu yang disita ini dapat merusak jutaan manusia terutama generasi penerus bangsa.

“Kebetulan saya ketua DPRD sebagai ketua Geram, saya meminta kepada Presiden untuk urusan tersebut mengkoreksi putusan, karena bukan apa-apa sekian itu berapa ribu orang, berapa juta manusia jadi korban,” jelasnya.

Prasetyo mengaku dirinya pernah mengawal kasus narkoba dengan barang bukti 10 kilogram heroin yang para terpidananya dihukum mati. Maka, dia juga sangat mendukung kalau para terpidana 402 kilogram sabu ini dihukum mati. Dia menambahkan, yang namanya narkoba musuh bangsa.

Diketahui sebelumnya, enam orang terpidana mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Kemudian terpidana mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukumnya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Enam terpidana yang mendapat hukuman mati itu yang kini mendapat hukuman 15 tahun antara lain; Ilan, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara yaitu Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga. (RED/**)

Leave a Reply