BESTTANGSEL.COM – Jajaran kepolisian Polres Kota Tangerang Selatan, kembali menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Dari empat pelaku pengedar barang haram yang berhasil ditangkap, didapati barang bukti berupa sabu seberat 686,98 gram.
Kapolres Tangerang selatan, AKBP Ayi Supardan mengatakan, Keempat pelaku yang diringkus di antaranya Bancek (31), Senget (34), Gober (36), dan Bombom (33).
“Berdasarkan keterangan para pelaku, barang haram jenis sabu tersebut, didapat dari salah seorang narapidana, yang tengah menjalani masa kurungan disalah satu Lapas yang ada di Banten,” Ujar Ayi kepada sejumlah wartawan, di Polres Tangsel, Senin (30/01/2017).
Kendati demikian, Kapolres masih enggan menyebutkan lapas yang terkait dengan jaringan Narkoba tersebut. “ saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut,” terangnya.
Ayi menuturkan, praktik jaringan ini terbilang cukup rapi, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan barang haram tersebut. Mulai dari pengendali, pengedar, hingga pengecer.
“Mereka punya peran masing-masing dalam jaringan ini, saat ini jajaran kepolisian satuan narkoba dari Polres Tangsel masih memburu pengedar lainnya yang terlibat dalam sindikat narkotika di dalam Lapas ini, identitasnya sudah kami kantongi,” Tandasnya.
Teks : Iyar
Foto : Iyar