BESTTANGSEL.COM, Serpong- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Sol Marina Hotel, Serpong.

FGD ini menjadi langkah persiapan menuju implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan mulai efektif pada tahun 2025.

Pj. Walikota Tangsel, Dr. H. Tabrani, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pertemuan ini guna membangun sinergi antara Bapenda Provinsi Banten dan Bapenda kabupaten/kota.

“Undang-undang yang akan berlaku ini membawa perubahan signifikan, di mana pendapatan PKB dan BBN-KB nantinya akan diterima langsung oleh kabupaten/kota, bukan lagi melalui dana bagi hasil provinsi,” jelas Tabrani.

Menurutnya, perencanaan dan penyamaan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi krusial agar proses implementasi UU ini berjalan lancar dan sesuai harapan.

“Kami harapkan, FGD ini dapat menjadi momentum membangun sinergi yang kuat di tahun 2025, di mana kebijakan ini akan diterapkan,” tambahnya.

Selain itu, Tabrani juga menegaskan bahwa forum ini menghadirkan ahli-ahli yang kompeten di bidang pendapatan daerah, yang akan memberikan pandangan dan strategi terkait optimalisasi potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Ia berharap FGD ini bisa memberikan manfaat nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan Daerah dan Target Pajak yang Lebih Optimal

Di sela-sela acara, Sekretaris Bapenda Tangsel, Rahayu Sayekti, menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2022 akan mengubah mekanisme penerimaan pajak PKB dan BBN-KB.

Saat ini, pendapatan dari PKB dan BBN-KB didistribusikan melalui sistem bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota dengan skema 70:30.

“Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time, tanpa melalui transfer dari provinsi,” ujarnya.

Rahayu juga menambahkan bahwa peralihan ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penerimaan pajak.

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi PAD di Tangsel.

UU HKPD membawa perubahan signifikan, termasuk penambahan jumlah mata pajak di tingkat daerah.

Di Tangsel sendiri, jumlah mata pajak akan bertambah dari 8 menjadi 9 seiring implementasi UU tersebut.

“Dengan adanya Opsen, mata pajak akan bertambah sehingga diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap target PAD,” tutur Rahayu.

Target Capaian Pajak Tahun 2024

Bapenda Tangsel telah mencapai 86,44% dari target perubahan anggaran sebesar Rp2,05 triliun per 29 Oktober 2024, atau sekitar Rp1,728 triliun.

Angka ini menunjukkan komitmen Tangsel dalam meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak.

Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda Tangsel berencana mengadakan kegiatan penghargaan untuk para wajib pajak terbaik pada Desember mendatang.

“Selain untuk wajib pajak berprestasi, apresiasi juga akan diberikan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan yang turut berperan aktif dalam peningkatan penerimaan pajak, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tambah Rahayu.

Acara FGD ini dihadiri oleh para pejabat Bapenda Provinsi Banten, kepala-kepala Bapenda kabupaten/kota se-Banten, serta para pemangku kepentingan terkait.

Diharapkan, sinergi dan diskusi yang terjalin dalam acara ini dapat mematangkan persiapan pelaksanaan UU HKPD tahun 2025 demi kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi PAD. (Red/*)

Leave a Reply