BESTTANGSEL.COM, Tangsel- Dalam persiapan menghadapi Pemilihan Serentak tahun 2024, media memiliki peran strategis dalam membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi dan menangkal berbagai informasi hoax serta konten siber yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi proses pemilihan.

Apria Roles Saputro, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum (P2H) Bawaslu Tangerang Selatan, menekankan pentingnya peran media dalam memberikan kontribusi signifikan pada proses pengawasan ini. Kamis 31 Oktober 2024.

“Kekuatan media sangat penting di sini, teman-teman media memiliki peran signifikan dalam pengawasan konten siber selama pemilu,” ujar Apria.

Bawaslu Tangerang Selatan berencana membentuk tim fasilitasi untuk melakukan pengawasan hingga ke tingkat bawah, terutama terhadap konten-konten di media sosial yang berkaitan dengan kampanye politik. “Pengawasan ini akan berfokus pada konten kampanye di media yang sangat rawan manipulasi,” tambahnya.

Lanjut Apria , Media diharapkan dapat berperan dalam pengumpulan data dan penyampaian informasi jika terdapat indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam tahapan kampanye, terutama di ranah digital. Dalam konteks Pemilu 2024, tantangan yang dihadapi mencakup penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.

“Semua peserta ingin menang, dan kadang-kadang ada pihak yang memilih cara-cara tidak jujur untuk meraih kemenangan,” kata Apria.

Meski belum ada temuan hoax, Bawaslu akan fokus memantau konten digital pada tahap iklan media massa yang dimulai pada 10 hingga 23 November. Fokus utama pengawasan akan diarahkan pada akun-akun resmi pasangan calon yang terdaftar di KPU. Namun, akun-akun lain juga akan tetap dalam pengawasan ketat.

“Kami berhati-hati agar tidak salah menangani akun yang mungkin palsu,” jelas Apria.

Selanjutnya, Sanksi bagi penyebaran hoax dalam kampanye Pemilu 2024 juga telah disiapkan oleh Bawaslu, salah satunya berupa pemblokiran akun yang terlibat dalam pelanggaran. Bawaslu juga akan meninjau apakah konten tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peran Bawaslu dan dukungan dari media dalam pengawasan konten siber diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap integritas proses Pemilu 2024 dari dampak negatif berita hoax dan kampanye hitam. (red/*)

Leave a Reply