Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan KPU Tangsel, sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan setelah pihaknya menerima rilis hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilkada dengan nomor 2223. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima, sehingga KPU Tangsel dapat melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih.

“Kami sudah menerima rilis dari putusan MK, dan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 323, hari ini kami telah menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan,” ujar Ajat Sudrajat, pada Rabu, (05/02).

Lebih lanjut, Ajat menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, KPU Tangsel akan mengusulkan nama pasangan terpilih kepada DPRD Kota Tangerang Selatan. DPRD kemudian akan meneruskan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk proses pelantikan.

“Tahapan selanjutnya berada di ranah DPRD dan Kementerian Dalam Negeri. Kami di KPU hanya sampai pada tahap menyerahkan usulan calon terpilih ini ke DPRD,” tambahnya.

Dengan penetapan ini, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan akan kembali memimpin Tangerang Selatan untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (red/*)

Leave a Reply