Budayakan Tertib Arsip ANRI Gelar Talkshow Audit Kearsipan dan Tertib Arsip Menjaga Akuntabilitas dan Memori Kolektif Bangsa.

Budayakan Tertib Arsip ANRI Gelar Talkshow Audit Kearsipan dan Tertib Arsip Menjaga Akuntabilitas dan Memori Kolektif Bangsa.

BESTTANGSEL.COM – Kondisi kearsipan di Indonesia sampai saat ini masih belum sesuai dengan peran dan fungsinya. Kesadaran pengarsipan dokumen-dokumen dari kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah juga masih tergolong rendah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya  temuan dan permasalahan-permasalahan terkait dengan belum tertibnya budaya pengarsipan.

Ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan, saat menggelar talkshow ‘Audit Kearsipan dan Tertib Arsip Menjaga Akuntabilitas dan Memori Kolektif Bangsa’, di Gedung Arsip Nasional, Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut Mustari masalah kearsipan sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, dalam kurun waktu tujuh tahun setelah undang undang tersebut ada, belum sepenuhnya dijalankan oleh seluruh warga negara, kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah.

Mustari juga menyampaikan, penyelenggaraan kearsipan nasional merupakan tanggung jawab ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional. Penyelenggaraan kearsipan nasional meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna mewujudkan budaya tertib arsip dan penyelenggaraan kearsipan nasional berjalan secara optimal dibutuhkan pengawasan kearsipan untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan di negara ini.

Tentang pengawasan kearsipan, disampaikan oleh Kepala Pusat Akreditasi ANRI, Rudi Anton, yang juga hadir sebagai pembicara dalam talkshow tersebut. Menurutnya  strategi pengawasan kearsipan menjadi penting, sebelum terjun langsung ke lapangan untuk melakukan proses pengawasan kearsipan. “pengawasan kearsipan harus ada strateginya, jadi kalau kita bicara strategi pengawasan, harus dimulai dengan audit supaya kita punya peta kondisi penyelenggaraan kearsipan negara kita ini seperti apa”, ujar Rudi Anton.

Dia juga mengungkapkan “Banyak lembaga yang belum menyusun empat pilar pengelolaan arsip dinamis (Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip). Permasalahan lain yang muncul antara lain seringnya mutasi di lembaga kearsipan daerah yang akan diandalkan sebagai pembina maupun pengawas sangat tinggi, sehingga SDM yang baru menggeluti dunia kearsipan berjalan kurang optimal”.

Rudi Anton mengatakan bahwa hasil temuan-temuan permasalahan kearsipan yang mendasar atau signifkan akan disampaikan kepada Wakil Presiden dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional (LHPKN).

Selain masalah SDM, salah satu temuan yang cukup signifikan untuk turut serta menjadi sebab pengelolaan arsip yang kurang baik adalah sarana dan prasarana yang tidak memadai/standar. Adalah sangat naif mengharapkan pengelolaan arsip statis akan berjalan dengan baik manakala sarana utama yaitu Depot Arsip Statis tidak tersedia pada LKD Provinsi.

Dengan adanya audit dan pengawasan kearsipan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan kearsipan yang lebih baik. Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.

 

 

Teks : Ashri

Foto : Ashri