BESTTANGSEL.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pengusaha kimia Edy Sulistio (55), warga BSD City, Tangsel, tetap pada tuntutannya. Dalam sidak replik, JPU tetap menuntut Edy dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara.
Seharusnya terdakwa Edy akan membacakan replik dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun karena berkas replik itu sudah ada di tangan jaksa, maka sidang hanya berlangsung beberapa menit karena para pihak sudah dianggap mengetahui isi replik tersebut. (11/8/2016).
Dalam hal ini, siding pun akan dilanjutkan kembali pada 30 Agustus 2016 mendatang. Untuk diketahui, replik tersebut sebagai bentuk tanggapan atas dakwaan sekaligus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrudin, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Edy terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum karena sebelumnya dilaporkan ke meja hijau oleh mantan istrinya, dengan tuduhan memalsukan tandatangannya pada surat-surat berharga di atas materai. JPU Safrudin mengatakan, Edy dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen.
“Terdakwa dituntut tiga tahun pidana penjara,” kata Syafrudin.
Menurut Syafrudin, tuntutan tiga tahun terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan undang-undang yang berlaku. Meski sebenarnya ancaman maksimalnya adalah enam tahun penjara.
TEKS : ASHRI
FOTO : ASHRI