BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak kasasi yang diajukan oleh  PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM)  Perkara kartel pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Hal tersebut dikatakan komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, saat menggelar jumpa pers di BSD Tangsel, Kamis (9/5/2019).

“Pastinya kami mengapresiasi putusa MA. Ini  menunjukkan bahwa KPPU tidak main-main dalam menangani perkara,” tutur Guntur.

Berdasarkan situs resmi MA, Senin (29/4): MA menegaskan menolak kasasi tersebut. Adapun putusan ini diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga sudah menolak lebih dahulu permintaan peninjauan putusan KPPU ini dari Yamaha dan Honda.

Meski demikian menurut Guntur,  KPPU tidak mengetahui adanya kesepakatan usaha antara Honda dan Yamaha.

“Proses akan terus berjalan dan KPPU akan terus memantau perkara. Ini kami lakukan agar dunia usaha bisa bersaing secara sehat dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

 

Asri

Leave a Reply