BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Polisi Resort Kota Tangerang Selatan berhasil mengamankan 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan tersebut berdasarkan 4 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama bulan Januari di beberapa wilayah Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, dari 4 kasus pencurian tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 tersangka beserta barang bukti 9 unit sepeda motor yang kebanyakan jenis motor matic hasil curian dan ada pula motor jenis tril.
“Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam kami dengan polsek berhasil mengungkap 4 laporan polisi selama Januari,” kata Kapolres
Dari 9 tersangka yang berhasil diamankan, aparat terpaksa melumpuhkan 5 pelaku yang berasal dari Lampung dan Tangerang dengan timah panas.
“Lima diantaranya kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres.
Motor-motor yang berhasil diamankan nantinya akan diserahkan kepada para pemilik kendaraan yang sah dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
“Kita sudah kembalikan dua sepeda motor, yang lain apabila bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan silahkan mengambilnya ke kantor kami,” terang Kapolres.
Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
BR
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.