BESTTANGSEL.COM, JAKARTA – Angin segar bagi pewarta yang meliput peristiwa hukum di Pengadilan, karena Surat Edaran ( SE) yang selama ini menghambat transparansi dan mekanisme dalam persidangan dalam proses sebuah putusan, telah dicabut.
Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) diperintahkan oleh Mahkamah Agung ( MA) untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang ketentuan menghadiri dan meliput persidangan.
Ketua Makamah Agung, nampaknya menilai SE tersebut, melanggar hak azazi kepada pengaturan pengunjung yang akan memfoto, video dan merekam persidangan selama ini seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Dengan dicabut SE itu oleh Dirjen Badilum, hal ini nampaknya telah membuktikan kemajuan langkah demi langkah dalam keterbukaan sistim jalannya peradilan di pengadilan.
Dengan adanya pencabutan tersebut maka semakin terbuka peluang masyarakat dalam mengetahui jalannya proses persidangan tanpa harus meminta izin kepada ketua majelis hakim.
Dalam hak lain dalam proses jalannya sidang dan ini pun merupakan bentuk dari suatu hal keterbukaan informasi yang juga telah diatur dalam Dasar aturan untuk mendapatkan layanan informasi dan keterbukaan publik.
Sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku khususnya undang undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, undanga-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik , undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Bagi kami praktisi, kata Praktisi hukum kepada Pers dan Pewarta di Jakarta, baru baru ini, hal ini lebih memudahkan dalam mempublikasi peristiwa hukum khususnya kepada rekan wartawan yang ingin mengeksplorasikan suatu berita hukum,” ujar Andi Darwin, salah seorang praktisi hukum, Jumat (6/3).
“Selain itu untuk memahami jalannya persidangan dan mereka juga membutuhkan informasi dan proses persidangan dan hal ini membawa dampak positif akan transparansi peradilan di indonesia,” imbuhnya.
“Dengan dicabut SE tersebut itu berarti hak hak sipil pun dihormati dengan persesuaiannya, pada haknya sebagai warga negara dan sesuai juga dengan Deklarasi Universal HAM, Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 2000 terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta prinsip dasar dalam peradilan,” kata Andi.
Akibat terbitnya SE Dirjen Badilum 2/2020 tersebut, nampaknya seperti bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan Instrumen Hak Asasi Manusia. Langkah demi langkah telah diambil oleh ketua Makamah Agung tentunya denga pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan ketentuan. Nah, dengan ditarik surat edaran tsb pengunjung sidang dalam mengikuti jalan nya sidang di ruang persidangan umum bisa melakukan publikasi tanpa adanya penekanan dari pihak penyelenggara dalam hal ini ketua majelis hakim,” paparnya.
Menurut Andi dalam proses jalan nya persidangan karena yang namanya persidangan dibuka untuk umum itu berarti hak hak warga sipil jelas hak nya sudah terakomodir dalam hal pengalian informasi dan memberikan konstribusi dalam hal akomodasi dalam bentuk visualisasi melalui Android nya secara langsung tanpa izin dan interpensi.
“Jadi dengan kata lain mereka yang mau mengambil gambar atau merekam jalan nya sidang diperbolehkan. Silahkan karrna aturan tersebut sudah dicabut, bebas tapi tetap beretika,” pungkasnya. (**)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.