BESTTANGSEL.COM, PAMULANG- Temuan oleh Polres Tangerang Selatan ini merupakan gambaran kebijakan penanganan peredaran gelap narkotika secara nasional.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tangsel yang juga seorang Pengacara, Halimah, harus ada evaluasi penanganan peredaran gelap narkotika. Pemerintah bisa membentuk tim independen yang terdiri dari unsur pemerintah dan juga masyarakat untuk mengaudit penanganan peredaran gelap narkotika itu. Hasil audit dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi, apakah sudah tepat penanganan dengan pendekatan War on Drugs yang selama ini pakai di Indonesia.

UU tentang Narkotika juga perlu direvisi. Sejumlah ketentuan yang “karet” harus ditinjau ulang. Selama ini, ketentuan dalam UU Narkotika tidak bisa membedakan antara pengguna dengan pengedar dengan jelas. “Padahal Hukum Pidana harusnya rigid,” tegas Halimah.

Jika UU Narkotika direvisi, maka akan jelas siapa pengguna dan siapa pengedar. Sehingga pendekatan yang digunakan menjadi tepat sasaran. Bukan semata semangat mempidanakan, tetapi merehabilitasi.

Selanjutnya perlu ada pengawasan yang ketat dalam melakukan penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum. Tidak bisa dipungkiri, banyak polisi yang juga menjadi pengedar narkotika. Kita masih ingat, Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkotika. Tidak taggung-tanggung, kasus yang menjerat Jenderal itu juga telah menyeret setidaknya empat orang polisi lainnya,” tutup Halimah.

Leave a Reply