20161013_164611BESTTANGSEL.COM- Polsek Serpong menetapkan empat tersangka terkait tewasnya Sandy alias Gepeng, karyawan MM Futsal yang meregang nyawa akibat tersengat aliran listrik di tiang listrik lapangan basket samping Ocean Park BSD, Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (26/09/2016) pukul 00.05 WIB.

Kapolsek Serpong, Kota Tangsel AKP. Didik Putra Kuncoro mengatakan, sementara hanya empat orang yang kita jadikan sebagai tersangka.

“keempatnya dianggap lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” terangnya.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan rekonstruksi ulang yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), dan berdasarkan keterangan 13 saksi yang diperiksa. Empat tersangka yakni HG(18), YP(18), ER(26), dan CG(21), mereka merupakan rekan korban yang saat itu memberikan kejutan pada hari ulang tahun Gepeng.

Saat itu para tersangka mengikat korban ke tiang lampu yang ada di halaman parkir MS Fusal, kemudian menyiramnya dengan menggunakan selang air yang tersedia dilokasi kejadian. Tanpa diketahui ternyata ditiang lampu itu terdapat aliran listrik yang masih mengalir dari kabel yang terkelupas, kontan korban langsung kejang-kejang dan tewas ditempat.

Berdasarkan hal itu rekan korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang tanpa sengaja dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara.

Sementara, untuk pengelola MM Futsal sendiri sudah dimintai keterangan dan pemeriksaan untuk saat ini masih menjadi saksi atas kejadian ini.

 

 

Teks : Iyar

Foto : Istimewa