BESTTANGSEL.COM, PAMULANG- Bangunan Ruko 3 lantai yang berlokasi di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Saat Wartawan mengkonfirmasi kepada pemilik Ruko tersebut, dia mengatakan bahwa soal IMB sudah diurus oleh bapak Suherman Pol PP, dan tidak ada urusan dengan Wartawan,” ketus pemilik Ruko yang berinisial T dengan nada menantang.
Lalu Awak media kembali Konfirmasi ke Pihak Pol PP Kota Tangsel yaitu Suherman, namun dirinya membantah, “saya tidak pernah mengurus izin bangunan, itu fitnah,” kata Suherman.
“Saya pastikan itu fitnah, malah saya pernah memberi saran kepada pemilik bangunan itu agar segera di urus IMBnya ke Dinas perizinan,” imbuh Suherman.
Oleh Dinas Perizinan menurut Suherman, ruko tersebut tidak bisa keluar IMB nya karena melanggar Sepadan jalan yang mana Cuma jarak 1 1/2 (satu setengah meter) yang seharusnya 12 meter mundur kebelakang.
“Maka bangunan tersebut melanggar pasal 13 A peraturan daerah No 6 tahun 2015 tentang bangunan tentang gedung setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan atau merehabilaitasi/renovasi bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB,” ungkap Suherman.
“Tapi sampai memasuki 80 persen bangunan masih saja berjalan seolah olah tidak mengindahkan Peraturan Daerah, maka hari ini, Rabu 30 maret 2022, kami dari Sat Pol PP bertindak tegas untuk menyegel bangunan tersebut agar tidak ada pemikiran masyarakat yang negatif kepada kami sebagai penegak Peraturan Daerah Tangerang Selatan,” tegas Suherman. (Red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.