BESTTANGSEL.COM, JAKARTA- Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna. Regulasi ini juga mendukung sektor produktif, seperti pertanian, perikanan, dan UMKM, serta layanan umum.
“Surat Rekomendasi yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran. Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan UMKM, serta layanan umum. Sepanjang sesuai kebutuhan dan mereka mendapatkan surat rekomendasi, pasti akan dipenuhi kebutuhan BBM-nya,” papar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 68/BPH Migas/KOM/2023 tentang Pedoman Perhitungan Penerbitan Surat Rekomendasi di Badung, Bali, Selasa (13/2/2024).
Saleh menuturkan, sektor-sektor produktif memerlukan dukungan demi meningkatkan pendapatan, sehingga untuk jangka panjang juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Sebagai contoh para nelayan, untuk meningkatkan pendapatannya, tentu mereka harus lebih sering melaut dan untuk itu diperlukan BBM yang lebih banyak. Besar sekali dukungan yang diberikan Pemerintah untuk sektor-sektor produktif yang terlihat dari subsidi yang diberikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan penyalur atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani konsumen yang membeli BBM subsidi dan kompensasi dengan membawa surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. “Apabila ada petani, nelayan, atau lainnya yang membawa surat rekomendasi, harus dipenuhi pembeliannya. Tentunya teman-teman SPBU akan berkoordinasi dengan Pertamina wilayah setempat untuk menyediakan kuota BBM yang cukup,” ujar Saleh.
Untuk mempermudah konsumen pengguna, penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik (teknologi informasi). “Aplikasi yang disiapkan BPH Migas mempermudah dinas-dinas dalam menerbitkan surat rekomendasi. Datanya langsung tersimpan oleh BPH Migas maupun Pertamina. Kemudahan lainnya adalah jangka waktu pemberlakuan sekarang menjadi maksimal tiga bulan. Hal ini berdasarkan studi lapangan di mana jangka waktu tiga bulan dirasa cukup jika terjadi pergantian atau perubahan, serta mempercepat tracking apabila terjadi penyalahgunaan di lapangan,” jelas Saleh.
Untuk mendukung penerbitan surat rekomendasi tersebut, BPH Migas juga menerbitkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 68/BPH Migas/KOM/2023 tentang Pedoman Perhitungan Penerbitan Surat Rekomendasi. Dalam aturan ini, diatur secara terperinci mengenai prosedur penerbitan surat rekomendasi, alur penghitungan kebutuhan BBM dengan menggunakan formula, serta penomoran surat rekomendasi.
BPH Migas mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang secara aktif menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, sehingga berbagai permasalahan yang timbul di lapangan dapat dibahas secara tuntas. “Peserta yang hadir cukup lengkap. Secara umum diskusi kita sangat bermanfaat dan diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera menerbitkan surat rekomendasi yang membawa manfaat bagi konsumen pengguna,” tutup Saleh.
Harapan senada disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Badung Ida Bagus Gede Arjana. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada perangkat daerah yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan kompensasi bagi masyarakat yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan layanan umum. “Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya di tingkat perangkat daerah dan diharapkan surat rekomendasi yang dikeluarkan memang untuk masyarakat yang membutuhkan atau tepat sasaran,” kata Ida Bagus.
Pemkab Badung juga akan meningkatkan koordinasi secara intensif dengan pihak SPBU yang ditunjuk agar tidak terjadi kendala di lapangan. “Misalnya, jam berapa petani atau nelayan bisa mengambil BBM subsidi. Kalau sudah ditaati semua aturannya, kuota dipenuhi, SPBU pasti akan melayani para petani atau nelayan sebagai konsumen pengguna,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sales Branch Manager (SBM) IV Bali Hasanuddin Ritonga, Hiswana Migas, serta pihak terkait lainnya. (red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.