BESTTANGSEL.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, memberikan restu kepada anggota fraksi NasDem di DPR untuk menggunakan hak angket yang ditujukan kepada KPK.

Menurut Paloh, hak angket merupakan salah satu hak yang melekat kepada DPR dimana dapat dilakukan sebagai suatu alat melakukan fungsi pengawasan.

“Saya bisa memahami itu. Dan saya menyatakan ketika ditanyakan saya bilang silakan jalankan hak kalian dalam fraksi di DPR,” ujar Paloh, Rabu 3 Mei 2017.

Paloh menambahkan, hak angket itu selanjutnya digunakan ke KPK. Paloh pun menyebut tidak ada satu lembaga pun baik di eksekutif maupun legislatif, termasuk KPK sekalipun yang luput dari kesalahan dalam menjalankan tugasnya, baik disengaja atau tidak.

“Kemudian ini digunakan kepada KPK, yang latar belakang KPK dibentuk oleh dewan. Apa yang menjadi luar biasa ketika dewan menggunakan hak mereka? Apa yang luar biasa? Bahkan KPK menyuruh. Sehingga usulan hak angket DPR kepada KPK merupakan mekanisme pengawasan yang wajar dan sudah semestinya dilakukan,” katanya.

Namun, Paloh menegaskan NasDem tetap ingin untuk memperkuat KPK. Namun di satu sisi tak ingin juga DPR dilemahkan.

“Kita ingin KPK yang kuat, tapi kita tidak boleh melemahkan dewan kita. Kita juga harus perkuat dewan kita,” imbuh Surya.

Paloh pun kembali menegaskan Fraksi NasDem di DPR bahwa hak angket tersebut dilakukan bukan untuk menjatuhkan KPK, tepi untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPR.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mengakui Fraksi di DKP telah mendapatkan izin dari Surya Paloh. “Sebelumnya saya sudah lapor kepada ketua umum, dan beliau katakan silakan jalan,” kata Sahroni.

Ditegaskan kembali, hak angket tersebut sama sekali tidak bermaksud melemahkan KPK. Bahkan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat lembaga anti korupsi tersebut.

“Saya akan menjadi orang yang menjamin tidak akan melemahkan KPK. Saya akan berjihad jika ada pihak yang mau melemahkan KPK,” tegasnya.

Lebih jauh dirinya mengibaratkan hubungan DPR dengan KPK seperti hubungan orangtua dengan anaknya. Dimana peran orang tua harus melakukan pengawasan dan menjaga, serta memperkuat.

Ditegaskan, penguatan kepada KPK harus tetap dilakukan, apalagi pemberantasan korupsi sampai dengan saat ini masih harus terus dilakukan. Menurutnya, Angket dimaksud bukan untuk melemahkan KPK.

“KPK harus kuat dan wajib melaksanakan tugasnya memberantas orang-orang yang merugikan negara tercinta ini. Angket bagian yang melekat dalam fungsi pengawasan,” tegas Sahroni.

 

BR/Merdeka.com

Leave a Reply