BESTTANGSEL.COM – Peserta sidang paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Jonis, lakukan protes. Saat sidang paripurna yang digelar, di Gedung Ifa lantai 3, Serpong, Senin (03/04/2017), dengan agenda pembentukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, dipimpin oleh Ahadi.
Protes tersebut mempertanyakan perihal kepantasan Ahadi, karena sebelumnya Ahadi telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel.
“Intrupsi pimpinan sidang, apakah pak Ahadi pantas untuk memimpin berjalannya sidang, karena surat keterangannya dari Gubernur sudah diberhentikan dari pimpinan sidang,” ucap Rizki Jonis.
Akibatnya sejumlah pesereta yang tidak menghendaki sidang dipimpin oleh Ahadi sempat keluar dan meninggalkan ruang sidang Paripurna.
Ahadi yang tadinya memimpin sidang, langsung mengalihkan dan menyerahkan posisi pimpinan sidang kepada Ketua DPRD Tangsel H. Ramlie. Setelah diambil keputusan secara bersama dan persetujuan semua peserta sidang.
“Saya bicara atas suruhan pimpinan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur sebagai Wakil DPRD Tangsel yang melekat pada diri saya. Maka pimpinan sidang saya kembalikan kepada Ketua DPRD,” ujar Ahadi.
Sebelumnya, Ahadi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tangsel, dari Fraksi Gerindra namun berdasarkan keputusan Partai Gerindra Pusat, posisinya diganti oleh Taufik. Tapi hingga kini legalitas Ijazah sarjana yang digunakan Taufik masih dalam permasalahan dan dalam pembahasan Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena diduga ilegal, sehingga posisi jabatan Wakil Ketua DPRD Tangsel masih belum jelas.
Teks : iyar
Foto : iyar