BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan -Kontroversi soal gerakan #2019GantiPresiden pun kini semakin menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, #2019gantipresiden yang diawali perang di medsos dan kemudian dilanjutkan dengan pergerakan nyata di daerah secara masif, terbuka, dan terkoordinasi menimbulkan polemik hukum, Gerakan #2019gantipresiden sesuai konstitusikah?
Argumentasi yang dipakai kelompok penyokong propaganda atau kampanye #2019GANTIPRESIDEN adalah hak kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Maka harus dipahami, hak yang dijamin konstitusi tersebut diterjemahkan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 secara sangat jelas menegaskan bahwa Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Termasuk karena kegiatan-kegiatan kampanye #2019GANTIPRESIDEN sudah mencirikan kegiatan keormasan, maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan Organisasi Masyarakat.
Apabila Partai Politik tertentu secara terbuka menyatakan menjadi penyokong kampanye #2019GANTIPRESIDEN untuk menghindari jeratan UU Ormas dan UU No 9 tahun 1998, maka partai politik bersangkutan dapat dikenai sanksi UU Pemilu. Mengingat kampanye #2019GANTIPRESIDEN yang berlangsung sebelum masa kampanye, dilakukan peserta pemilu, yakni Parpol yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu di KPU, dengan secara nyata menyampaikan visi dan misinya yakni visi dan misi untuk mengganti Presiden di Pilpres 2019. Di sisi lain, penegak hukum adalah aparatur pemerintah, sebagaimana ketentuan pasal 7 UU No 9 tahun 1998 memerintahkan aparatur pemerintah menghargai atau menjunjung tinggi asas legaitas.
UU No 9 tahun 1998 Pasal 7 menegaskan: “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : b. menghargai asas legalitas;….”.
Wahid Hasyim selaku Direktur Komunikasi Lembaga Kajian Strategi Pemerintah (LKSP) menyatakan, “Di tengah-tengah pemerintahan yang masih berjalan dan dipilih secara konstitusional sedangkan masa kampanye belum dimulai telah ada sekelompok orang secara terkoordinasi dan terorganisir melakukan kampanye secara masif untuk mengganti Presiden, fenomena tersebut justru malah meresahkan masyarakat Indonesia.”
Mengingat ketidakjelasan ijin dari kementerian terkait (Kemendagri) terhadap keormasan penyokong propaganda atau kampanye #2019GANTIPRESIDEN yang sangat jelas memiliki pola kegiatan Ormas maka hal ini menjadi sebab kampanye #2019GANTIPRESIDEN secara terbuka, masif, dan terkoordinir di semua wilayah Indonesia menjadi illegal dan tidak konstitusional
“Maka dari itu, LKSP yang tergabung dari kelompok Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Selatan Menolak Deklarasi Gerakan #2019Gantipresiden dan mendorong aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti kegiatan kampanye-kampanye #2019GANTIPRESIDEN sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan.” Tambahnya.
Asri/rlls
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.